RSS

Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor [Roda 2 dan Roda 4] Pribadi atas Total Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013

12 Nov

“Tax Contributions of Private Vehicles [2 Wheels and Wheels 4] on Total Revenue of Jakarta in 2013”

MansarPost – Sobat pembaca sekalian, saat ini lagi ramai pemberitaan tentang larangan kendaraan roda dua untuk melewati jalan protokol di Jakarta… Kebijakan ini diambil dengan alasan untuk mengurangi kemacetan di jalan tersebut, juga untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas dimana 60-70%nya dipicu oleh kendaraan roda dua… Baik memang tujuannya, tapi apakah tidak ada cara yang lebih baik..? Apakah harus dengan mendiskriminasikan kami para biker..? Setiap rupiah pajak kendaraan bermotor yang kami bayar, secara tidak langsung menimbulkan hak bagi kami para biker untuk jalan di atas aspal ibukota, kecuali jalan tol… Skip.. Skip.. Kita tidak membahas ini, takut rusuh…. 😀

APBD DKI 2013

Sebetulnya, sebagian pendapatan daerah Provinsi DKI Jakarta, ada sedikit kontribusi dari Pajak Kendaraan Bermotor yang kita bayar… Mengutip data APBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2013 (here), total Pendapatan Daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan Lain-lain adalah sebesar 41.525,3 Milyar rupiah.. Sebanyak 22.057,1 Milyar (53,12%) disumbangkan oleh Dinas Pelayanan Pajak… Lalu dari sebanyak 22.057,1 Milyar tersebut, 541,8 Milyar disumbangkan oleh pajak kendaraan roda dua pribadi (E-1) atau sebesar 2,45% saja, dan jika dibandingkan dengan total Pendapatan Daerah yang sebesar 41.525,3 Milyar, maka persentasenya hanya sebesar 1,30% saja,, tidak terlalu besar memang…

Pendapatan Dinas Pelayanan Pajak DKI

Jika kita bandingkan dengan mobil, khusus minibus pribadi (H-1) dan Sedan, Jeep, Station Wagon pribadi (A-1),, dimana untuk H-1 kontribusinya sebesar 1.648,2 Milyar dan A-1 sebesar 1.615,9 Milyar, atau secara total sebesar 3.264,1 Milyar, maka persentasenya terhadap Dinas Pelayanan Pajak adalah sebesar 14,78% dan terhadap total Pendapatan Daerah adalah sebesar 7,86%… Lumayan lebih besar dari pada kendaraan roda dua yang sebesar 1,30% saja atau 6 kali lipatnya…

Pajak Motor Mobil DKI

Seharusnya,, berapapun kontribusinya terhadap daerah, besar ataupun kecil, maka seharusnya kendaraan apapun berhak untuk jalan di atas aspal ibukota… Tetapi demi alasan tersebut diatas, OK fine, untuk saat ini bisa diterima, dengan syarat transportasi umum dan segala pendukungnya sudah benar-benar siap,, agar tidak terkesan condong kepada jenis kendaraan tertentu saja….

OK, Sekian postingan kali ini, semoga berguna…. 😀

Iklan
 
11 Komentar

Ditulis oleh pada 12 November 2014 inci Transportasi

 

Tag: , ,

11 responses to “Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor [Roda 2 dan Roda 4] Pribadi atas Total Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013

  1. KLX Adventure

    12 November 2014 at 5:25 pm

    Susah nolak dah

    ========

    Foto-Foto Sexy Dancer Yamaha Cup Race 2014 di Jogja http://klxadventure.com/2014/11/12/foto-foto-aksi-sexy-dancer-yamaha-cup-race-2014-di-jogja/

    Suka

     
    • mansarpost

      12 November 2014 at 5:49 pm

      Susah nolak,, muter jalan deeehh… 😀

      Suka

       
  2. kasamago

    12 November 2014 at 5:36 pm

    Hidup roda 2

    Suka

     
    • mansarpost

      12 November 2014 at 5:49 pm

      Hidup terus,, sampai bensin habis… 😀

      Suka

       
  3. Aa Ikhwan

    13 November 2014 at 4:59 pm

    manteb 😀

    Suka

     
    • mansarpost

      14 November 2014 at 5:18 am

      Ikut nyumbang nga A…?

      Suka

       
      • Aa Ikhwan

        14 November 2014 at 8:55 am

        ikut bayar pajak setahun sekali 😀

        Suka

         
      • mansarpost

        14 November 2014 at 9:55 am

        Sama A,, jadi kita juga punya hak dong ya jalan di atas aspal ibukota… 😀

        Suka

         

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

 
%d blogger menyukai ini: