“Honda and Monopoly Law”
MansarPost – Sobat pembaca setia,, pernah nga terpikirkan dalam benak sobat semua hal-hal dibawah ini :
“….market share Honda (AHM) khan sangat besar sekali,, mungkin nga siihh AHM bakal terseret kasus monopoli pasar roda dua…..??”
“….Sebetulnya Honda itu memonopoli pasar roda dua Indonesia nga siihhh….??”
“….atau jangan-jangan Honda bekerja sama dengan Yamaha untuk memonopoli pasar roda dua di Indonesia,,, biar yang lain (Suzuki, Kawasaki, Bajaj) pada KO semua….??”
Wajar memang jika kalo kita berpikir kritis seperti itu,,, tapi sebetulnya hal-hal diatas itu bener nga siihhh….?? Naaaahhh untuk bisa menjawabnya, terlebih dahulu kita harus tahu dulu apa itu yang namanya “Monopoli”….
Monopoli
Monopoli adalah sebuah mainan anak-anak… Udah selesai. Huahahahahaha,,, bukan itu masbroo mbaksist… Monopoli menurut Undang-Undang nomo 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada:
Pasal 1 angka 1 adalah “penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha“
Pasal 1 angka 2 menyebutkan bahwa praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Pasal 17 ayat (1) : Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Pasal 17 ayat (2) : Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Okkee,,, kita berhendti sampai disini dulu… Jadi dalam praktek monopoli itu ada beberapa kondisi yang harus terpenuhi hingga bisa dikatakan bahwa itu adalah praktek monopoli yakni poin a,b, dan c Pasal 17 ayat (2)…. Jadi kalo kita lihat pertanyaan-pertanyaan di awal tadi,, mungkin yang baru bisa jelas-jelas terpenuhi adalah poin c,, dimana Honda (AHM) menguasai lebih dari 50% pangsa pasar…. Naaahh setelah itu harus ditelusuri juga juga apakah poin a dan b sudah terpenuhi atau tidak…. Ohhh yaa,,, ada hal menarik terkait hengkangnya pabrikan Bajaj dari tanah air,, dimana hal ini bisa saja masuk poin b,, dimana “pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha“… Memang benar,, mansarpostpun berpikir demikian,,, jika saja pihak Bajaj dapat membuktikan hal itu,,, mungkin para pabrikan Jepang yang dituduh bersekongkol bisa dituntut telah melakukan praktek monopoli…
Satu lagi brosist,, sebelum ketinggalan, sebetulnya ada pihak yang bertugas mengawasi prkatek perdagangan apakah persaingan usahanya sehat atau tidak,, doi adalah Komisi Persaingan Usaha seperti isi Pasal 1 poin 17 yang menyatakan bahwa :
Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Okkkeee brosist,,, cukup sekian informasi dari mansarpost,,, semoga berguna,,, terima kasih….
[Update] – Thanks to “Busa-tio”
Ternyata poin-poin dalam pasal 17 ayat (2) disambung dengan kata “atau” sehingga cukup salah satu poin saja untuk dipenuhi yang merupakan kewenangan dari KPPU…
BACA JUGA :
- Pilihan Warna New Honda Scoopy 12 inch 2017 – Cerah dan Menarik..
- Inikah Honda Supra X 150 R…?? Rilis di Vietnam dengan Nama Honda Winner 150 R
- All New Honda CBR 150 R (Lokal) Facelift 2016 – Galeri Foto, Spesifikasi Teknis, Harga, Pilihan Warna dll..
- All New Honda CBR 150 R Mayor Facelift 2016 – Tampil Lebih Racy, Masihkah Ergonominya Friendly…?
- Honda NAVI – Ibarat Perpaduan Honda MSX + Honda Zoomer X – Tampang Sport, Mesin Matik
- Hot – [Bukan] Spyshoot Honda CBR 150 R Facelift…!! ini Cuma Renderan, Tapi Asli Bisa Menipu Mata..
- Tampak Depan Honda Supra 150 R Kembali Beredar dalam Bentuk Siluet,, Muka Tampak Tirus, Nggak Terlalu Tembem.. 😀
datuktoman
18 November 2014 at 2:53 pm
gak mudeng.. yang penting jozzzz
SukaSuka
mansarpost
18 November 2014 at 7:01 pm
Huahahaha,, bahasa pasal, bahasa hukum emanh ribet… 😀
SukaSuka
paman tang
18 November 2014 at 8:47 pm
yg bener AHM om….bukan Honda hehe
ya kalo gak dtindak KPPU berarti masih dianggap fair Om…..
justru ane ngliatnya PT Astra yg monopoli…coba liat di segmen mobil,,ada Toyota Astra Motor,, ada Astra Daihatsu Motor,, Isuzu Astra Motor…ini apa2an coba
SukaSuka
mansarpost
18 November 2014 at 10:13 pm
Yuuuupps,, bener masbroo, maksudnya AHM…
Iya ya,, padahal toyota sama daihatsu juga bersaing…
Trims udah mampir masbrooo… 😀
SukaSuka
paman tang
19 November 2014 at 9:35 pm
makanya itu,,udah2 jelas monopoli itu harusnyaa tapi dibiarkan saja….
sama2 masbro
SukaSuka
mansarpost
19 November 2014 at 9:58 pm
Nanti coba bahas aaahh di artikel,, nyari datanya dulu… 😀
SukaSuka
Busa_tio
20 November 2014 at 9:53 am
Poin a, b, c pada Pasal 17 ayat (2) menurutku poin-nya berdiri sendiri-sendiri bukan merupakan satu kesatuan. Karena pada akhir kalimat tertulis “atau” bukan “dan”.
Jd kl ngliat poin c ini ya berarti ud termasuk monopoli.
SukaSuka
mansarpost
20 November 2014 at 11:59 am
Terima kasih masukannya masbroo,, yuupp bener banget, jadi cukup salah satu poin aja ya, maka patut diduga sudah melakukan praktek monopoli…
Sekali lagi trims masukannya masbroo…
SukaSuka