RSS

Honda dan Undang-Undang Monopoli

18 Nov

“Honda and Monopoly Law”

MansarPost – Sobat pembaca setia,, pernah nga terpikirkan dalam benak sobat semua hal-hal dibawah ini :

“….market share Honda (AHM) khan sangat besar sekali,, mungkin nga siihh AHM bakal terseret kasus monopoli pasar roda dua…..??”

“….Sebetulnya Honda itu memonopoli pasar roda dua Indonesia nga siihhh….??”

“….atau jangan-jangan Honda bekerja sama dengan Yamaha untuk memonopoli pasar roda dua di Indonesia,,, biar yang lain (Suzuki, Kawasaki, Bajaj) pada KO semua….??”

Wajar memang jika kalo kita berpikir kritis seperti itu,,, tapi sebetulnya hal-hal diatas itu bener nga siihhh….?? Naaaahhh untuk bisa menjawabnya, terlebih dahulu kita harus tahu dulu apa itu yang namanya “Monopoli”….

ahm

Monopoli

Monopoli adalah sebuah mainan anak-anak… Udah selesai. Huahahahahaha,,, bukan itu masbroo mbaksist… Monopoli menurut Undang-Undang nomo 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada:

Pasal 1 angka 1 adalah “penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan  jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha

Pasal 1 angka 2 menyebutkan bahwa praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Pasal 17 ayat (1) : Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat

Pasal 17 ayat (2) : Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Okkee,,, kita berhendti sampai disini dulu… Jadi dalam praktek monopoli itu ada beberapa kondisi yang harus terpenuhi hingga bisa dikatakan bahwa itu adalah praktek monopoli yakni poin a,b, dan c Pasal 17 ayat (2)…. Jadi kalo kita lihat pertanyaan-pertanyaan di awal tadi,, mungkin yang baru bisa jelas-jelas terpenuhi adalah poin c,, dimana Honda (AHM) menguasai lebih dari 50% pangsa pasar…. Naaahh setelah itu harus ditelusuri juga juga apakah poin a dan b sudah terpenuhi atau tidak…. Ohhh yaa,,, ada hal menarik terkait hengkangnya pabrikan Bajaj dari tanah air,, dimana hal ini bisa saja masuk poin b,, dimana “pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha“… Memang benar,, mansarpostpun berpikir demikian,,, jika saja pihak Bajaj dapat membuktikan hal itu,,, mungkin para pabrikan Jepang yang dituduh bersekongkol bisa dituntut telah melakukan praktek monopoli…

Satu lagi brosist,, sebelum ketinggalan, sebetulnya ada pihak yang bertugas mengawasi prkatek perdagangan apakah persaingan usahanya sehat atau tidak,, doi adalah Komisi Persaingan Usaha seperti isi Pasal 1 poin 17 yang menyatakan bahwa :

Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Okkkeee brosist,,, cukup sekian informasi dari mansarpost,,, semoga berguna,,, terima kasih….

[Update] – Thanks to “Busa-tio”

Ternyata poin-poin dalam pasal 17 ayat (2) disambung dengan kata “atau” sehingga cukup salah satu poin saja untuk dipenuhi yang merupakan kewenangan dari KPPU…

BACA JUGA :

Iklan
 
8 Komentar

Ditulis oleh pada 18 November 2014 inci Roda 2

 

Tag: , ,

8 responses to “Honda dan Undang-Undang Monopoli

  1. datuktoman

    18 November 2014 at 2:53 pm

    gak mudeng.. yang penting jozzzz

    Suka

     
    • mansarpost

      18 November 2014 at 7:01 pm

      Huahahaha,, bahasa pasal, bahasa hukum emanh ribet… 😀

      Suka

       
  2. paman tang

    18 November 2014 at 8:47 pm

    yg bener AHM om….bukan Honda hehe
    ya kalo gak dtindak KPPU berarti masih dianggap fair Om…..
    justru ane ngliatnya PT Astra yg monopoli…coba liat di segmen mobil,,ada Toyota Astra Motor,, ada Astra Daihatsu Motor,, Isuzu Astra Motor…ini apa2an coba

    Suka

     
    • mansarpost

      18 November 2014 at 10:13 pm

      Yuuuupps,, bener masbroo, maksudnya AHM…
      Iya ya,, padahal toyota sama daihatsu juga bersaing…
      Trims udah mampir masbrooo… 😀

      Suka

       
      • paman tang

        19 November 2014 at 9:35 pm

        makanya itu,,udah2 jelas monopoli itu harusnyaa tapi dibiarkan saja….
        sama2 masbro

        Suka

         
      • mansarpost

        19 November 2014 at 9:58 pm

        Nanti coba bahas aaahh di artikel,, nyari datanya dulu… 😀

        Suka

         
  3. Busa_tio

    20 November 2014 at 9:53 am

    Poin a, b, c pada Pasal 17 ayat (2) menurutku poin-nya berdiri sendiri-sendiri bukan merupakan satu kesatuan. Karena pada akhir kalimat tertulis “atau” bukan “dan”.
    Jd kl ngliat poin c ini ya berarti ud termasuk monopoli.

    Suka

     
    • mansarpost

      20 November 2014 at 11:59 am

      Terima kasih masukannya masbroo,, yuupp bener banget, jadi cukup salah satu poin aja ya, maka patut diduga sudah melakukan praktek monopoli…
      Sekali lagi trims masukannya masbroo…

      Suka

       

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

 
%d blogger menyukai ini: