Apakah Kredit = Haram?
“Credit Agreement – Forbidden?”
MansarPost – Brosist sobat pembaca setia, dalam kehidupan sehari-hari fenomena “kredit” sudah jamak kita temui, mulai dari kredit baju, kredit peralatan dapur, kredit motor, rumah dan lain-lain… Naaahh sebetulnya apa siihh sebetulnya kredit itu sendiri, dan bagaimana perkembangannya saat ini…??
Dalam Arti Sempit
Kredit secara sederhana adalah kebalikan dari tunai,, atau dengan kata lain bisa juga disebut dengan “mengangsur”…
Dalam Arti Luas
Dalam buku tabungan, kredit artinya ada uang masuk ke rekening kita… Sedang dalam akuntansi kredit adalah teman setia debet,, kalo aset berkurang itu masuknya kredit atau bisa juga kalo ada utang, itu masuknya kredit…
Okke,, kali ini kita akan fokus pada kredit dalam arti sempit saja,, dimana hal inilah yang memang selalu kita temui dalam kehidupan sehari-hari… Ada beberapa pihak yang menganggap “kredit = haram”… Naaah ada satu hal yang harus diluruskan disini,, jika kita mengacu pada arti kredit itu sendiri,, sebetulnya tidak ada yang salah, hanya metode pembayarannya saja yang diangsur, atau tidak dibayar tunai… Yang membuat “kredit” haram adalah karena dalam prakteknya, kredit umumnya disertai dengan yang namanya bunga… Yaap bunga yang biasanya dihitung berdasarkan jangka waktu pembayaran,, umumnya dinyatakan dalam bentuk prosentase,, misal bunga 10% dari pokok pinjaman, dilunasi bersama dengan pokoknya selama 1 tahun…
Jadi jelas,, bahwa yang membuatnya haram adalah bunganya,, bukan kreditnya,, ingat niihh ya,, BUNGA-nya… Jadi kalo misalkan pinjam 12jt, pembayaran diangsur sebesar 1jt setiap bulan selama setahun ini tidak dosa,, karena ini adalah contoh kredit tanpa bunga… Atau bisa juga meminjam dengan dasar suatu barang misal harga emas seperti yang sudah mansarpost jelaskan dalam artikel hutang-piutang di sini…
Naaaah gimana brosist,, udah jelas khan, jadi yang namanya KREDIT itu HALAL,, yang membuatnya haram adalah adanya BUNGA yang kadang menyertainya (jika ada)… Yang penting dalam kredit atau perjanjian hutang-piutang adalah adanya kesepakatan yang jelas dan disertai beberapa orang saksi,, thats it..
Ohhh ya,, satu lagi, jadi walaupun kredit itu halal dengan syarat tanpa bunga dll, tapi tetap saja untuk hal seperti kartu kredit, akan membuat kita berperilaku konsumtif, karena kita bisa bebas untuk berkredit hingga batas limit tertentu,, ini tetap tidak baik menurut mansarpost… Sooo kalo bisa ya jangan… 😀
Okkee,, sekian informasi dari mansarpost,, mohon maap jika salah,, mohon dikoreksi juga jika ada kesalahan,, semoga berguna…
BACA JUGA :
- Apakah Kredit = Haram? (11/23/2014)
- Hutang – Piutang Menurut Islam [Sebuah Solusi] (10/20/2014)
- Sedih Setelah Membaca Kisah ini… 😦 (11/26/2014)
- Yuuk Kita Tune-Up Rohani Kita,, Jangan Motornya aja yang di Tune-Up.. 😀 (6/25/2015)
yudis
23 November 2014 at 9:29 pm
Make kartu kredit..walaupun bunga 0% .mana mungkin ga ada bunga..coba aja cek bil nya…dan sama aja juga ttp mendykung kegiatan riba…dah tau kartu keredit adalah kartu riba…. …biar ga tergiur keredit berbuga harus punya sifat qona’ah….
SukaSuka
mansarpost
23 November 2014 at 9:41 pm
Terima kasih atas komentarnya bro yudis..
Tapi mohon maap sebelumnya, dalam artikel tersebut saya tidak menyinggung tentang praktik kartu kredit,, saya hanya menyinggung perjanjian kredit sederhana dimana contohnya-pun tidak menyinggung kartu kredit sama sekali… Selain itu di akhir artikel saya perjelas juga bahwa dalam perjanjian kredit yang paling penting adalah kesepakatan antar pihak yang saling berikatan serta disaksikan oleh saksi… Sedangkan dalam proses pembuatan kartu kredit apakah harus disaksikan saksi juga….??
SukaSuka
adityaprad
23 November 2014 at 11:36 pm
Aku sih ngga pernah gtu
http://adityaprad.wordpress.com/2014/11/23/modifikasi-gokil-honda-supra-x-125-dimodif-jadi-sport-full-fairing/
SukaSuka
mansarpost
24 November 2014 at 4:35 am
Syukurlah,, jadi selalu cash ya masbrooo… 😀
SukaSuka
iwanz27
24 November 2014 at 1:31 am
Reblogged this on iwanz27's Blog.
SukaSuka
spin07
24 November 2014 at 12:21 pm
min gmn klo kredit via leassing? mhon dijwab bserta alasanya. jzkllh khoir
SukaSuka
mansarpost
24 November 2014 at 12:34 pm
Selama yang saya tahu,, angsuran kepada lembaga pembiayaan umumnya jauh lebih besar dibandingkan kredit di Bank pada umumnya, sehingga bisa kita simpulkan bahwa bunganya lebih besar dibandingkan kredit kepada Bank.. Jika bunga atas pinjaman Bank saja dianggap haram, apalagi atas pinjaman lembaga pembiayaan yang umumnya bunganya lebih besar…
Mudah-mudahan bisa menjawab pertanyaan bro spin07…
SukaSuka
spin07
24 November 2014 at 7:17 pm
yg sy tau si klo kredit via leassing tu akadny bathil, krn ada dua akad yaitu pinjam beli klo ga ya sewa beli. jd haram hkumny. jg ada ketentuan denda keterlambatan sehingga merugikan salah 1 pihak. maaf ini yg sy dpt dr halaqoh kami. jika kliru mhon pncerahan. klo mslh bunga… maaf saat ini lmbga keuangan di negeri ini menerapkn sistem bunga,yg nyata2 riba dlm islam. dn bg yg trlibat diancam dgn neraka. bc QS Al Baqarah 275-279. afwan skali lg.
SukaSuka
mansarpost
24 November 2014 at 7:30 pm
Ya bisa seperti itu juga kalo ditelusur lebih jauh,, adanya dua akad dalam satu transaksi… Dan memang benar juga bahwa di Indonesia secara garis besar menerapkan hal seperti itu, di bank syariah sekalipun… Hanya berbeda istilah saja, karena secara substansi tetap salah…
Oh ya,, sepertinya jawaban bro spin07 sendiri jauh lebih lengkap daripada saya sendiri… 😀
SukaSuka