Apa siiiihh Dasar Hukum Iring-Iringan atau Konvoi Harus didahulukan
Legal Basis the convoy should take Precedence
Ketika rombongan iring-iringan presiden melewati jalan protokol, para pengendara diberhentikan sejenak oleh petugas untuk memberi jalan kepada rombongan agar dapat berjalan dengan lancar tanpa ada sesuatu yang menghambat…
Dari kejauhan, bunyi sirine ambulance terdengar semakin lama semakin jelas, maka kendaraan kamipun menepi sejenak untuk sekedar memberi jalan kepada mobil ambulance tersebut…
Saat itu, kami melihat banyak rombongan motor yang membawa bendera kuning berjalan pelan sambil meminta kepada pengendara dari arah sebaliknya agar menepi sejenak meminta perhatian khusus (penggunaan jalan) selama iring-iringan berlangsung… Para pengendara diluar rombongan itu-pun menepi, dan ada beberapa yang tetap berjalan pelan di sisi kiri jalan…
Saat itu sedang hujan rintik-rintik,, dari kejauhan (arah belakang) terdengar suara sirine saling bersahutan disertai dengan pengeras suara yang berkata “….harap memberi jalan, sedang ada iring-iringan….” Kami pun menepi dan berjalan pelan di sisi kiri… Betapa kagetnya kami setelah rombongan tersebut melintas, ternyata hanya iring-iringan mobil mewah dari daerah lain,, bukan ambulance,, bukan rombongan iring-iringan pengantar jenazah,, bukan pula rombongan pengantar presiden… Sontak saja kata-kata bernada negatif keluar dari para pengendara…
“….wasyeeeeemm,, ketipu aku, tak pikir rombongan pejabat….”
“….dasar sokk penting,, baru mobil gitu aja udah minta sokk dipentingin, emang niihh jalan punya bapak loe….”
“….kalo gitu mending nga usah minggir aku, mending jalan terus wong sama-sama pengguna jalan biasa kok….”
(khusus kejadian terakhir, rombongan tidak disertai pengawalan, dan sirine/strobo digunakan oleh mobil pribadi)
Kejadian diatas adalah beberapa contoh kejadian yang sering kita temui dalam kehidupan berkendara di jalan raya,, dimana kejadian tersebut sudah jamak terjadi dan tanpa kita ketahui peraturannya-pun dengan kesadaran kita akan memberikan jalan kepada pihak-pihak yang seharusnya didahulukan, dan tidak untuk pihak yang memang tidak seharusnya didahulukan…
Okke,, langsung saja, mansarpost tidak ingin berlama-lama cerita, berikut adalah dasar hukum mengenai pihak-pihak mana saja yang seharusnya memang didahulukan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan pasal 65 yang menyatakan bahwa:
– Pasal (1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut :
- kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- ambulans mengangkut orang sakit;
- kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
- iring-iringan pengantaran jenazah;
- konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
- kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
– Pasal (2) Kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Okkee,, sekian dari mansarpost,, mohon dikoreksi jika salah,, semoga berguna….
BACA JUGA :
- New Kawasaki Ninja 250 Model Year 2018…!!
- Pilihan Warna New Honda Scoopy 12 inch 2017 – Cerah dan Menarik..
- Inikah Honda Supra X 150 R…?? Rilis di Vietnam dengan Nama Honda Winner 150 R
- All New Honda CBR 150 R (Lokal) Facelift 2016 – Galeri Foto, Spesifikasi Teknis, Harga, Pilihan Warna dll..
- All New Honda CBR 150 R Mayor Facelift 2016 – Tampil Lebih Racy, Masihkah Ergonominya Friendly…?
- Miniatur Sepeda Motor Handmade Salatiga, Bisa Order by Request Brosist.. Motor Trondol Pun Bisa…!!
aripitstop
22 Desember 2014 at 8:26 pm
dwit
SukaSuka
mansarpost
22 Desember 2014 at 9:39 pm
Duit memang berkuasa…. 😀
SukaSuka
lombokceplus
23 Desember 2014 at 4:23 pm
kalau moge yang jalan seenaknya gmn tuh? masuk kriteria mana
SukaSuka