Penyebab Kecelakaan Dari Berbagai Sudut Pandang – Teori Kausalitas
Accident Causes Of Various Viewpoints – Theory of Causality
MansarPost – Brosist sobat pembaca setia beberapa hari yang lalu kita pernah membahas mengenai suatu keadaan dimana kini banyak anak dibawah umur bebas berkendara sepeda motor di jalan raya,, yakni pada link berikut… Pada artikel tersebut mansarpost sedikit menyinggung suatu hal yang disebut “Teori Kausalias” dan berjanji akan membahas teori ini secara lebih spesifik,, sooo inilah saatnya kita membahas teori ini lebih lanjut dimulai dengan contoh kasusnya langsung…
Fakta 1 : A pulang larut malam dari rumah sang pacar.
Fakta 2 : A mengemudi dengan sedikit mengantuk
Fakta 3 : A berkendara dengan sedikit ngebut, karena khawatir pulang telat
Fakta 4 : A menabrak seorang pejalan kaki yang menyebrang jalan hingga tewas
Fakta 5 : A masih dibawah umur, tidak memiliki SIM
Dalam istilah hukum pidana,, ada sebuah teori yang bernama “Teori Kausalitas” dimana teori ini memandang hubungan sebab akibat antara delik (pidana) yang terjadi dengan penyebabnya…
Teori ini mempunyai 3 jenis, yakni:
– Ekuivalensi : Memandang setiap faktor nilainya sama,, jadi dari 5 contoh fakta diatas, semuanya dianggap mempunyai pengaruh yang sama besar atas suatu tindak pidana (menyebabkan seseorang tewas),, jadi pengaruh pulang malam = berkendara mengantuk = ngebut = menabrak = tidak punya SIM
– Individualisasi : Memandang hanya faktor yang paling menyebabkan tewasnya seseorang, dimana dari 5 fakta di atas,, faktor yang paling menentukan adalah “menabrak”,, karena jika tidak ditabrak, pejalan kaki tidak akan tewas…
– Generalisasi : Memandang hanya faktor yang pada umumnya menimbulkan akibat,, dimana dari 5 fakta di atas, faktor yang paling umum menyebabkan terjadinya kecelakaan hingga tewas adalah “ngebut”
Gimana brosist….?? Jadi dalam memandang suatu kasus, kita bebas berpendapat mengenai faktor apa yang kira-kira menjadi penyebab kecelakaan,, pun begitu halnya dengan sang Jaksa, jika mereka ingin menyeret serta sang orang tua dalam kasus tersebut, maka teori yang dipakai adalah Kausalitas-Ekuivalensi,, jika mau menyeret sang pelaku saja yang dipakai adalah Kausalitas-Individualisasi,, atau memandang kasus secara umum saja, yakni melalui Kausalitas-Generalisasi… Semua terserah mana yang mau dipakai,, namun tetap keputusan ada pada kebijakan sang Hakim dalam menilai fakta-fakta yang ada…
Okkee,, sekian dari mansarpost,, mohon dikoreksi jika salah,, semoga berguna….
BACA JUGA :
- Klarifikasi BPK Terkait Mobil Dinas Lawan Arus : Plat RI 59 Bukan Punya Wakil Ketua BPK
- Calon Tol Cikampek-Palimanan Bisa Dipakai Ngebut 140 Km/Jam – Jangan Sampai Kita Salah Menyikapinya
- Klaim Pabrikan – Konsumsi BBM Yamaha MX King Mencapai 49,8 km/liter dan Top Speed Mencapai 117 km/jam
- Racing itu Kejam – Racing dalam Arti Perilaku Balap Liar di Jalan Raya…
- Pernah Liat Penampakan Ban Mobil Kayak Gini Nda Brosist….??
- Kisah Perilaku Non-Safety Riding yang Berakhir Menyedihkan,,,, Makanya Safety Riding…..!!! – Part 2 [Selesai]
- Kisah Perilaku Non-Safety Riding yang Berakhir Menyedihkan,,,, Makanya Safety Riding…..!!! – Part 1
macantua
31 Desember 2014 at 8:31 am
cause effect
http://macantua.com/2014/12/31/hot-gossip-vario-150-hadir-awal-semester-pertama-2015/
SukaSuka
mansarpost
31 Desember 2014 at 9:36 am
Joosss… 😀
SukaSuka