Berapa Siiiihh Jumlah Tempat Peristirahatan (Rest Area) yang Ideal dalam Setiap Ruas Tol…..??
Rest Area in Toll Road
MansarPost – Brosist sobat pembaca setia, berkendara puluhan kilometer atau bahkan ratusan kilometer pastilah sangat melelahkan… Baik macet ataupun tidak macet, sebaiknya setiap jeda beberapa lama, katakanlah setiap jam, seharusnya pengendara memang idealnya beristirahat, entah berteduh dibawah pohon rindang, ngopi-ngopi di warung pinggir jalan, atau mungkin di SPBU sambil mengisi bahan bakar… Naaaahh jika kondisinya di jalan raya, mungkin kita para pengendara, baik roda 2 maupun roda 4 akan cenderung mudah mau berhenti dimana saja, banyak pilihannya, disini ada, nanti setelah beberapa ratus meter-pun sudah ada warung makan lagi,, selama masih ada penduduk di kiri-kanan jalan, warung makan akan cenderung mudah kita temukan… Lhaaa terus kalo kondisinya di jalan tol gimana….?? Apa harus menepi, terus gelar tiker….?? 😀
Tempat istirahat di jalan tol atau yang biasa dikenal dengan istilah “Rest Area” merupakan salah satu sarana penting dari sebuah ruas jalan tol,, keberadaannya yang biasanya sekaligus dengan SPBU, merupakan angin surga bagi mereka yang sudah kebelet pipis #ehh
Karena masih berada dalam lingkungan “jalan tol”,, segala tindak tanduk terkait keberadaannya-pun harus terikat dengan yang namanya peraturan… Dalam Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 1990 tentang Jalan Tol, perkara “Rest Area” diatur dalam pasal 6 ayat 2, 3 dan 4 yang berbunyi sebagai berikut:
Ayat (2)
Pada Jalan Tol antar kota di masing-masing jurusan setiap jarak 50 (lima puluh) kilometer tersedia sekurang-kurangnya satu tempat istirahat.
Ayat (3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku pada Jalan Tol di wilayah perkotaan.
Ayat (4)
Pelaksanaan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
Naaaaahh dari ketentuan tersebut, yuukk sekarang kita ambil contoh pada salah satu ruas tol antar kota yakni Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dimana panjang ruas ini adalah sepanjang 58,5 kilometer… Dari ruas sepanjang itu, jarak yang dipersyaratkan sudah terlewati,, jadi minimal harus ada satu ya, idealnya dua… Okke,, yuk kita lihat ruas yang dari arah Bandung-Jakarta,, ada di KM berapakah Rest Area tersebut…..?? (yang sering lewat pasti hapal niihh…)
Yuuupp,, Rest Area pertama ada di KM 97, dan Rest Area kedua ada pada KM 88,, dimana patokan KM itu dihitung dari Jakarta, bukan dari Cikampek…
Sekarang kita lihat ruas sebalikny, yang dari arah Jakarta-Bandung,, ada di KM berapakah Rest Area tersebut…..??
Naaaahh,, Rest Area satu ada pada KM 72 dan Rest Area kedua berseberangan dengan Rest Area kedua ruas Bandung-Jakarta, yakni pada KM 88…
Naaaahh,, gitu brosist, tidak terlalu sedikit dan tidak terlalu banyak juga biar efektif Rest Area-nya,, bagi sobat pengendara yang seandainya merasa lelah, mengantuk, lapar, kebelet dll, jangan ragu untuk mampir ke Rest Area yaa,, demi keselamatan bersama… 😀
Okkee,, sekian dari mansarpost,, mohon dikoreksi jika salah,, semoga berguna….
Yuukk iseng-iseng ikut Kuis MansarQuis disini…
mansarpost.com/2015/01/05/mansarquis-lebih-mudah-lebih-simple-dan-lebih-cepat/
BACA JUGA :
- Bayar Denda Tilang Secara Online Mulai Diterapkan di Kejari Jakarta Barat (Jakbar), Bagaimana Caranya…??
- Pilot Lion Air Tawarkan Pramugari Janda ke Penumpang…?? Astagfirullah, Layanan Macam Apa ini…??
- April 2017 Motor di India Mulai Terapkan Aturan AHO – Indonesia sudah Melalui UU No. 22 Th 2009 (LLAJ)
- Breaking News : Harga BBM Turun 200 Rupiah…!! Tapi yang turun Solar, Premium Harganya Tetap..
- Lady Jek – Layanan Ojek Online Khusus Cewek / Wanita – Berikut Lokasi Alamat Kantor Pendaftaran dan Persyaratannya..
- SIM Online akan Aktif per 1 Oktober 2015 – Berikut Rincian Kota yang Sudah Terhubung, ada 45 Satpas-Polres-Polresta-Polresto-Polrestabes
- BluJek – Pendatang Baru Layanan Ojek Online yang Berarti “Blusukan Ojek”.. Siap Bersaing dengan GoJek dan GrabBike