Bayar Denda Tilang Secara Online Mulai Diterapkan di Kejari Jakarta Barat (Jakbar), Bagaimana Caranya…??
MansarPost – Pada umumnya, hal yang membuat orang malas berurusan sama yang namanya TILANG adalah karena ribetnya proses untuk mendapatkan kembali apa yang disita oleh si Penilang seperti STNK atau SIM.. Mungkin karena alasan ini pula, praktik “BAYAR DI TEMPAT” kerap ditempuh oleh mereka yang kena tilang..

Kena Tilang
Bayangkan saja, setelah ditilang, kita harus menunggu jadwal sidang di pengadilan dimana kita ditilang (asumsi tilang slip merah), mending kalo lokasinya dekat dengan tempat kerjaan,, lha kalo kerjanya di Jaktim terus kena tilangnya di Jakbar…?!?!?, repot khan jadinya.. Belum lagi di pengadilannya kita harus menerobos rapatnya jajaran calo yang jujur sangat mengganggu banget, kadang suka maksa…!! Melelahkan dan sungguh menyita waktu (makanya jangan sampe kena tilang )

Alur prosedur pengurusan pembayaran denda tilang secara resmi
Menyadari kelemahan ini, MA berjanji akan memperbaiki proses peradilan tilang ini, salah satunya adalah pelayanan “Bayar Tilang secara Online”.. Yaapp pertama di Indonesia, pelayanan bayar tilang online ini mulai diterapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.. Jadi bagi mereka yang malas datang ke jadwal sidang setiap hari Jumat atau mungkin malas menghadapi banyaknya calo tilang, layanan ini bisa jadi alternatif lain brosist..
Prosesnya gimana…?? Disebutkan secara langsung oleh Kepala Kejari Jakbar, Dr Reda Manthovani yang mansarpost kutip dari detik.com (disini) bahwa pembayaran tilang online ini baru bisa dilakukan setelah jadwal sidang sudah ditetapkan sebelumnya..
Contohnya seperti dibawah ini :
Contohnya, bila seseorang melanggar lalu lintas di hari Senin maka dia harus melakukan sidang pada Jumat. Namun kalau sibuk dan tidak bisa menghadiri sidang, maka sidang diputus verstek (tanpa dihadiri pelanggar). Hakim lalu menetapkan besaran tilang kepadanya.
Nah, pada hari Sabtu pelanggar sudah bisa mengajukan pembayaran lewat sistem online. Pelanggar tinggal membuka website Kejari Jakbar (www.kejari-jakbar.go.id) dan mengisi daftar isian formulir terkait dan mencetaknya. Kemudian pelanggar pada hari kerja bisa mengunjungi kantor Kejari Jakbar (ambil SIM) dengan menampilkan bukti administrasi yang sudah dicetak.
Yaapp, walaupun kita masih harus tetap ke lokasi (bisa diwakilkan kok), tapi setidaknya kita disana sudah tinggal ambil (SIM/STNK) saja, harinya juga bebas, nggak harus hari Jum’at..
Yaaah semoga saja layanan ini bisa segera diwujudkan di daerah lainnya ya, bukan cuma di wilayah Jakarta Barat saja.. Satu lagi, buat para calo tilang, segeralah cari profesi lain yang lebih baik…!! nggak bosen apa jadi calo begituan.. 😀
Semoga berguna..
Yudakusuma
29 Januari 2016 at 10:27 am
Inovasi baru setidaknya klo bisa dilakukan seluruh daerah… eh tapi untuk orang yang ketilang pas lagi ngebolang di daerah entah berantah tetep aja bingung harus nyari polres tempatnya ketilang haha….
=========
Problematika Ford Indonesia : Mundurnya Ford, Penyebab dan Dealer Ambil Alih [Bag.1] –
http://wp.me/pjIYW-1Yg
=========
Problematika Ford Indonesia : Mundurnya Ford, Penyebab dan Dealer Ambil Alih [Bag.1] –
http://wp.me/pjIYW-1Yg
SukaSuka
FЭЯY
29 Januari 2016 at 11:28 am
Tah eta http://sakahayangna.com/2016/01/29/sinetron-anak-jalanan-sekarang-dapat-dukungan-penuh-dari-kawasaki-indonesia/
SukaSuka
ardiantoyugo
29 Januari 2016 at 10:30 am
nah gini dong…
SukaSuka
dewitya
29 Januari 2016 at 1:20 pm
wiiihhh .. mantep jadi gak perlu susahsusah yaaa .. nice info gan
SukaSuka
mansarPost
29 Januari 2016 at 1:33 pm
Iya, walaupun harus ttep ambil SIM/STNK nya disana..
SukaSuka
blog.lombokceplus
29 Januari 2016 at 2:56 pm
Bisa meminimalisir runeg/
http://lombokceplus.blogspot.co.id/2014/10/cara-efektif-membersihkan-kerak-yang.html?m=1
SukaSuka
Dwi Susanto
8 April 2016 at 10:25 am
mau registrsi tilang online .. tpi sidang hari ini saya ga bisa hadir
SukaSuka